
News
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk Enam Jenis Pekerjaan Penunjang
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 membatasi praktik alih daya atau outsourcing

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 membatasi praktik alih daya atau outsourcing